BERITA TERKINI, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI menilai langkah pemerintah yang mencabut subsidi listrik
melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk golongan industri
tertentu sudah tepat. Pasalnya pencabutan subsidi tersebut sesuai dengan
amanah UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN.
Dalam UU tersebut dipaparkan bahwa subsidi listrik dalam tahun
anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp 71,36 triliun. Angka ini mengalami
penurunan 28,6 persen dari alokasi APBN-P 2013 yang dianggarkan Rp 99,9
triliun.
"Ini sudah sesuai dengan APBN 2014," ujar anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Wira Yudha, Senin (6/1/2014).
style="text-align: justify;">
Sesuai dengan amanah UU, pemerintah mencabut subsidi listrik melalui
penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk 371 golongan industri
menengah (I-3) yang telah go public dan 61 industri besar (I-4).
Industri-industri tersebut (I-3 go public dan I-4) berasal dari BUMN dan
non BUMN serta berada di Jawa dan di luar Jawa.
Satya mengatakan, dari sisi dampak inflasi, meski ada pencabutan
subsidi untuk golongan I-3 go public dan I-4, tidak akan terlalu besar.
Pasalnya, dari sisi biaya produksi, komponen listrik tidak lebih dari 10
persen. Alhasil, pengusaha diyakini masih bisa mengembangkan bisnis.
"Komponen listrik tidak lebih dari 10 persen terhadap biaya produksi. Harusnya dampak terhadap inflasi tidak besar," tegasnya.
Langkah pencabutan subsidi melalui penyesuaian TTL ini diyakini akan bisa menghemat sekitar Rp 10,96 triliun.
Penghematan ini berasal dari penerapan tariff adjustment sebesar Rp 2
triliun, lalu penghapusan subsidi pelanggan I-4 Rp 7,57 triliun dan
penghapusan subsidi pelanggan I-3 yang go public Rp 1,39 triliun. (source:tribunnews.com)