SEPUTAR CPNS, Tahun 2014 baru berjalan
separuhnya, namun pemerintah sudah berpikir untuk memberikan penghasilan
lebih bagi bagi para abdi negara pada 2015. Tak heran jika peminat
lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya bakal semakin membludak.
Terhitung mulai 2015, pemerintah melalui Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
dijadwalkan akan mulai menerapkan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Dalam payung hukum tersebut, sistem panggajian yang
diterima para PNS akan dibuat berdasarkan kinerja. Perubahan ini berarti
membuka peluang bagi para pegawai pemerintah untuk mendapatkan kenaikan
gaji.
"UU ASN itu pertama gaji dari komponen position based itu kita nilai dari tanggung jawab kerja, risiko kerja serta beban kerja. Kedua itu dari tunjangan performance based
itu 25%. Kami akan turunkan RPP penggajian," ungkap Wakil Menteri PANRB
Eko Prasojo saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Melalui
sistem penggajian ini, Eko berharap kualitas para PNS akan semakin
meningkat sehingga membantu kinerja negara jauh lebih baik dari
sebelumnya.
Selain penilaian personal, kenaikan gaji yang
diperoleh PNS juga akan dipengaruhi oleh kinerja institusi. Artinya,
jika instansi pemerintah mencatat kinerja membanggakan, para pegawainya
juga akan mendapatkan imbas dari prestasi tersebut.
"Kompensasi semua income
PNS, gaji pokok, tunjangan kinerja. Kompensasi dua bagian 25% dari
kerja institusi, institusi naik pengaruh ke individu," tegasnya.
Seluruh implementasi dari ketentuan baru penggajian PNS nantinya akan terintegrasi dalam remunerasi single salary system.
Eko
mengungkapkan, UU ASN saat ini masih dalam tahapan penggodokan di
Kementerian Keuangan dan diharapkan selesai pada tahun ini.
"Mudah-mudahanan tahun ini selesai dan 2015 kita bisa dengan sistem penggajian yang baru," tutupnya. (src:liputan6.com)