BERITA TERKINI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan
barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat,
Kamis (22/5/2014).
Istilah "dan kawan-kawan", kerap dipakai oleh KPK dalam sebuah surat
perintah penyidikan. Merujuk hal itu, adalah SDA diduga tidak melakukan
korupsi tersebut dengan sendiri, alias bersama-sama.
Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut. (src:tribunnews.com)
Namun disinggung siapa pihak lain yang juga dijerat KPK dalam kasus ini, Busyro belum mau buka suara. Sementara KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut. (src:tribunnews.com)