BERITA TERKINI, Ketua Tim Hukum Calon
Presiden Jokowi Todung Mulya Lubis, memastikan beredarnya surat palsu di
berbagai media sosial yang seolah-olah dibuat dan dikirimkan oleh
Jokowi kepada Jaksa Agung adalah palsu.
Surat palsu itu, kata Todung, pada intinya meminta agar Jokowi tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam Pengadaan Bus Transjakarta
"Perlu kami tegaskan bahwa surat yang beredar di berbagai media sosial tersebut adalah palsu. Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Bus Trans Jakarta," kata Todung, Kamis (29/5/2014).
"Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai Saksi dalam kasus Pengadaan Armada Bus Way (Trans Jakarta)," Todung menegaskan.
Dijelaskan, dalam kasus ini Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus Trans Jakarta tersebut tidak terkait Jokowi. Jaksa Agung, lanjutnya, juga telah menghimbau agar kasus ini tidak dipolitisir.
"Kami menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu yang mempolitisir kasus Trans Jakarta dengan terus menerus mengkait-kaitkannya dengan Jokowi. Padahal, fakta sesungguhnya Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan mark-up (penggelembungan) harga dalam pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut," tegas Todung.
"Kami mengimbau semua pihak hormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam upayanya mengusut tuntas kasus pengadaan Bus Trans Jakarta. Tidak memanfaatkan proses hukum untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif," pungkas Todung Mulya Lubis. (src:tribunnews.com)
Surat palsu itu, kata Todung, pada intinya meminta agar Jokowi tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam Pengadaan Bus Transjakarta
"Perlu kami tegaskan bahwa surat yang beredar di berbagai media sosial tersebut adalah palsu. Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Bus Trans Jakarta," kata Todung, Kamis (29/5/2014).
"Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai Saksi dalam kasus Pengadaan Armada Bus Way (Trans Jakarta)," Todung menegaskan.
Dijelaskan, dalam kasus ini Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus Trans Jakarta tersebut tidak terkait Jokowi. Jaksa Agung, lanjutnya, juga telah menghimbau agar kasus ini tidak dipolitisir.
"Kami menyayangkan upaya pihak-pihak tertentu yang mempolitisir kasus Trans Jakarta dengan terus menerus mengkait-kaitkannya dengan Jokowi. Padahal, fakta sesungguhnya Jokowi sama sekali tidak terlibat dalam dugaan mark-up (penggelembungan) harga dalam pengadaan Bus Trans Jakarta tersebut," tegas Todung.
"Kami mengimbau semua pihak hormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam upayanya mengusut tuntas kasus pengadaan Bus Trans Jakarta. Tidak memanfaatkan proses hukum untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan menyebarkan kabar bohong dan manipulatif," pungkas Todung Mulya Lubis. (src:tribunnews.com)