Latest News

TNI Diminta PHBI Buka Dokumen Pemecatan Prabowo

BERITA TERKINI, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga mengatakan bahwa yang bertarung untuk meduduki jabatan RI-1 dalam Pilpres 9 Juli nanti hanya dua pasangan yakni pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo-Hatta.
Masyarakat Indonesia yang mendambakan perubahan ke arah yang lebih baik masih memiliki waktu untuk memeriksa track record kedua calon yang akan dipilih pada 9 Juli nanti. Termasuk informasi tentang Prabowo, yang pernah dipecat dari institusinya yakni ABRI (TNI).

Untuk itu, dia meminta agar harapan publik mendapatkan informasi tersebut perlu direspon oleh pihak TNI.
"Adanya desakan dari Publik kepada TNI untik membuka dokumen pemecatan Prabowo seharusnya ditanggapi positif oleh Institusi TNI dengan membuka dokumen tersebut ke Publik," kata Poltak kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/5).

Menurut Poltak, masyarakat harus mendapatkan informasi tentang capres selengkapnya karena itu adalah hak. Dan itu berlaku buat TNI untuk memberikan informasi ke publik.

"Masyarakat perlu tahu, sebenarnya faktor apa yang mendasari Prabowo diberhentikan tidak hormat? Soal penculikan? Atau soal rencana kudeta? Atau soal apa? Alasan dasar pemberhentian ini penting bagi publik karena yang bersangkutan adalah capres," bebernya.

"Jadi tidak ada alasan bagi TNI untuk tidak membuka dokumen tersebut ke publik, kecuali TNI sekarang sudah ikut-ikutan berpolitik."

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri dinilai malas dan tidak profesional. Karena hingga sekarang belum melakukan klarifikasi langsung untuk mendalami dugaan 'perbuatan tidak tercela' para bakal capres.

Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) pernah mengirimkan surat kepada KPU yang memperingatkan pentingnya klarifikasi administratif dan faktual atas para pasangan bakal capres-cawapres. Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Bakal capres Prabowo Subianto pernah diberhentikan dari Dinas kemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP yang dibentuk oleh Panglima ABRI/TNI. Alasan pemberhentian adalah karena terbukti melakukan perbuatan yang tercela di seputaran periode 1997-1998, dalam kasus penculikan atau penghilangan orang secara paksa. Korbannya adalah warga negara yang kritis terhadap rezim Orde Baru kala itu.(src:beritasatu.com)
  • Komen yuk!!, jangan lupa centang "Also post on Facebook" :)
  • BERITA TERKINI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

    Theme images by Bim. Powered by Blogger.