Latest News

Diduga Melanggar UU Penyiaran, 2 Stasiun Televisi Terancam Dicabut

BERITA TERKINI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempelajari dugaan pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi terkait penyiaran pada saat kampanye pemilihan presiden (pilpres) tahun ini. Dua stasiun televisi swasta yang diduga melakukan pelanggaran menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) akan dipanggil terlebih dahulu.

“Ya nanti kita panggil, tidak main cabut asal-asalan. Kalau dia langgar undang-undang (UU) bisa saja kita cabut. Kita pelajari dulu pasal apa yang dilanggar,” demikian kata Menkominfo Tifatul Sembiring di kawasan Sentul, Jawa Barat, Kamis petang (12/6).

Hal itu disampaikannya menyusul hasill kajian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa ada dua televisi yang dalam penyiarannya sangat condong ke pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Tifatul mengatakan pihaknya belum menemukan surat rekomendasi dari KPI mengenai hal ini. Namun Kemkominfo kata dia akan bertindak sebagaimana UU Penyiaran.

“Kita lihat melanggar atau enggak, surat KPI nanti kita baca dulu,” kata Tifatul yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. PKS sendiri merupakan salah satu partai koalisi yang mengusung calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. (src:beritasatu.com)
  • Komen yuk!!, jangan lupa centang "Also post on Facebook" :)
  • BERITA TERKINI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

    Theme images by Bim. Powered by Blogger.