BERITA TERKINI, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mempelajari dugaan
pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi terkait penyiaran pada saat
kampanye pemilihan presiden (pilpres) tahun ini. Dua stasiun televisi
swasta yang diduga melakukan pelanggaran menurut Menteri Komunikasi dan
Informatika (menkominfo) akan dipanggil terlebih dahulu.
“Ya nanti kita panggil, tidak main cabut asal-asalan. Kalau dia
langgar undang-undang (UU) bisa saja kita cabut. Kita pelajari dulu
pasal apa yang dilanggar,” demikian kata Menkominfo Tifatul Sembiring di
kawasan Sentul, Jawa Barat, Kamis petang (12/6).
Hal itu disampaikannya menyusul hasill kajian Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) bahwa ada dua televisi yang dalam penyiarannya sangat
condong ke pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Tifatul mengatakan pihaknya belum menemukan surat rekomendasi dari
KPI mengenai hal ini. Namun Kemkominfo kata dia akan bertindak
sebagaimana UU Penyiaran.
“Kita lihat melanggar atau enggak, surat KPI nanti kita baca dulu,”
kata Tifatul yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tersebut. PKS sendiri merupakan salah satu partai koalisi yang mengusung
calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. (src:beritasatu.com)